Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 53
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1694
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan MasyarakatUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak DaerahPeraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012Tentang Sistem Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak RokokPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

File