Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 34 |
Tahun | 2021 |
Tentang | STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1376 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009Tentang Pekerjaan KefarmasianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014Tentang KlinikPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |