Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM 27 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSIADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 Mei 2021 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
| Nomor_Pengundangan | 563 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 27 Mei 2021 |
| Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
| Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PerhubunganPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan |
Admin Data