Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 Mei 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018Tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1136 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Juli 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern PemerintahPeraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Admin Data