Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1240 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016Tentang Pemasukan Ternak Danatau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan |