Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 17
Tahun 2022
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 682
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File