Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 8
Tahun 2022
Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 September 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 960
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 September 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File