Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Februari 2021 |
Pejabat_Menetapkan | ARIFIN TASRIF |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 78 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di AcehPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralKeputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui PipaKeputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019Tentang Pelaporan Gratifikasi |