Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 17
Tahun 2019
Tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS (CLINICAL ADVISORY) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 804
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory

File