Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 81/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 April 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 171
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 April 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File