Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 15
Tahun 2019
Tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 781
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Fraksionasi Plasma
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011Tentang Pelayanan Darah

File