Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.28/men/2012 Tahun 2013 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.28/men/2012 Tahun 2013 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor PER.28/MEN/2012
Tahun 2013
Tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 45
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File