Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.91/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 September 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1498 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |