Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.91/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1498
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File