Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 107
Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1605
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/kota
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah

File