Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.7/MENHUT-II/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2010 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Januari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 63 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Januari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |