Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/menhut-ii/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/menhut-ii/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.51/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.02/MENHUT-II/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juli 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 222 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Juli 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |