Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 31
Tahun 2009
Tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 November 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 427
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 November 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain

File