Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 31 |
Tahun | 2009 |
Tentang | HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 November 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 427 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 November 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2009Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Pln (persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain |