Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Oktober 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1205 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Oktober 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di AcehPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |