Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.41/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Juni 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 172 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Juli 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |