Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.41/MENHUT-II/2009
Tahun 2009
Tentang PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Juni 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 172
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File