Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan Atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan Atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.39/MENHUT-II/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Oktober 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 997 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Oktober 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |