Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2013 Tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2013 Tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.35/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.5/MENHUT-II/2013 TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Mei 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 736
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juni 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976Tentang Cuti Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian KehutananKeputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga PemerintahPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2010 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

File