Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.15/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Maret 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 33 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Maret 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |