Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.13/MENHUT-II/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 141 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Maret 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |