Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.11/MENHUT-II/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 91
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File