Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
| Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.11/MENHUT-II/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 11 Februari 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 91 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Februari 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data