Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 11
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 September 2021
Pejabat_Menetapkan LISTYO SIGIT PRABOWO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1058
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO