Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 25 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 484 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi JalanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi JalanPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk TransportasiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |