Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm90/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm90/hk.501/mkp/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor PM90/HK.501/MKP/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 742
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File