Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Nomor 1
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 108
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File