Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 108 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |