Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 608 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |