Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 8
Tahun 2014
Tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 April 2014
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 649
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Mei 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File