Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 8
Tahun 2013
Tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 417
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File