Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Februari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 134 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Februari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan PembinaannyaPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |