Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 42
Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 247
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing KemasyarakatanPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

File