Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 33
Tahun 2016
Tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia Dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1491
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

File