Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 33 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia Dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1491 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian |