Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 33
Tahun 2015
Tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1528
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File