Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 29 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1729 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995Tentang PemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan NegaraPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara |