Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 29
Tahun 2016
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN PEMBERHENTIAN PENTERJEMAH TERSUMPAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1211
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File