Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt Pln (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 32
Tahun 2009
Tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 475
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

File