Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.32/MENHUT-II/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 376 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Agustus 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan |