Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 23 |
Tahun | 2016 |
Tentang | ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG ASING SEBAGAI PEMILIK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 936 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juni 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |