Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 22
Tahun 2021
Tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 574
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File