Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 21
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENGAWASAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1112
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 September 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File