Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 20
Tahun 2023
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juli 2023
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 570
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juli 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File