Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 2
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 513
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan PengurusUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

File