Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 513 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan PengurusUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |