Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 64/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 537
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Mei 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

File