Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 April 2023 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 360 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 April 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.KP.09.02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undanganPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsionalperancang Peraturan Perundang-undanganPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangundangan Secara_x000D__x000D_ elektronik |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |