Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 17
Tahun 2022
Tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2022
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 867
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 September 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File