Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 10
Tahun 2024
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Maret 2024
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 170
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File