Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 1
Tahun 2023
Tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 34
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File