Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 09
Tahun 2018
Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 April 2018
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 482
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri_x000D_ pendayagunaan Aparatur Negara Dan_x000D_ reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum_x000D_ dan Angka Kreditnya
Dasar_Hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri_x000D_ pendayagunaan Aparatur Negara Dan_x000D_ reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum_x000D_ dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka KreditnyaPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri_x000D_ pendayagunaan Aparatur Negara Dan_x000D_ reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum_x000D_ dan Angka Kreditnya

File